“ PERMATA ILMU “ SDN JERUK, KECAMATAN BOGOREJO, KABUPATEN BLORA
1. Peminjam harus menggunakan kartu perpustakaan (KTA) khusus untuk siswa.
2. Peminjaman sementara harus tercatat dalam buku peminjaman sementara dan buku pinjaman
tidak diperkenankan dibawa pulang.
3. Waktu peminjaman sesuai dengan jam pelayanan.
4. Di dalam ruangan tidak diperkenankan :
a. Membawa tas dan buku kecuali catatan kecil.
b. Memakai jaket atau topi.
c. Makan, minum, serta membuang bungkus makanan dan minuman serta jenis sampah lainnya
tidak pada tempatnya.
d. Merokok baik di dalam maupun di lingkungan perpustakaan.
5. Pengunjung berlaku sopan dalam :
a. Berbicara.
b. Bertingkah laku.
c. Berpakaian.
d. Hal-hal lain yang sejenis.
6. Pengunjung harus saling menjaga :
Ketenangan, Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan
7. Petugas tidak melayani pengunjung atau peminjam yang :
a. Berkaos.
b. Bercelana Jean.
c. Bersandal.
8. Pemakaian ruang baca dalam kelompok besar wajib lapor petugas sebelum penggunaan.
9. Apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian buku diberlakukan denda
Rp. 100,- per hari.
10. Tata tertib ini berlaku setiap saat dan di luar jam sekolah.
11. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.